Tuduh Aktivis Anak PKI, MA Putuskan Ruhut Sitompul Bersalah

  • Bagikan
Ruhut Sitompul-- jawa pos
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul bersalah atas kasus penghinaan terhadap para aktivis yang dilakukannya sekira 7 tahun lalu. Pada waktu itu, Ruhut menyebut para aktivis yang menolak rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai Anak PKI. Tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2010, pernyataan tersebut terbit di media online yang berbunyi: “Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.” Atas pernyataan tersebut para aktivis merasa dilecehkan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat Ruhut adalah Judilherry Justam (Petisi 50), M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011), almarhum Chris Siner Key Timu (Petisi 50), dan Stefanus Asat Gusma (mantan Ketua PMKRI 2010-2012). Awalnya gugatan perkara nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh PN Jakpus. Namun melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diajukan pada tanggal 30 Nopember 2011, dikabulkan. Melalui amar putusan no. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan para aktivis. Kalah di Pengadilan Tinggi, Tahun 2016 Ruhut melakukan kasasi ke tingkat MA namun kalah lagi. Oleh MA, Ruhut diputus bersalah melalui amar Putusan Kasasi no. 3316K/PDT/2016. “Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami, demikian disampaikan oleh salah satu penggugat M Chozin Amirullah pada konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) seperti dilansir Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan