Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, peristiwa berawal ketika korban mengenal pelaku sebagai sopir taksi online Uber, Senin (14/8). Saat itu, korban memesan taksi online untuk mengantar temannya ke ruko Newton di kawasan Gading Serpong.
Di luar pekerjaan, pelaku yang masih menyimpan nomor korban menghubungi kembali melalui aplikasi WhatsAap. Namun, pelaku tidak mengaku sebagai sopir taksi online, tapi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk majalah.
“Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi model majalah,” ujarnya kepada LampuHijau (Jawa Pos Group).
Korban yang tergiur berminat. Namun, untuk menjadi model majalah dewasa itu, pelaku memberikan persyaratan khusus. Korban diminta mengirimkan data disertai foto hampir bugil, korban hanya diperkenankan menggunakan celana dalam saja. Foto tersebut diminta pelaku dikirim ke akun line Lee hyun yan atau ke email Yuanita.
Setelah korban mengirimkan foto tersebut, pelaku beberapa hari kemudian menghubungi korban kembali melalui aplikasi WhattsApp. Namun bukan jawaban menjadi model, justru korban diancam pelaku fotonya tersebut akan disebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp 5-10 juta,” katanya. Kemudian, Selasa (22/8), pelaku meminta korban menyediakan uang sebesar Rp 5 juta, namun saat itu, korban hanya menyanggupi Rp 1.050.000. Korban dan pelaku sepakat bertemu di toko Pempek Pero, Ruko Jasmine, Gading Serpong sekitar pukul 17.20 WIB.
“Disaat pelaku menerima uang langsung kami amankan,” terangnya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (yuz/jpg/jpc/fajar)








