Polisi Ringkus Penjual Jasa ‘Hiburan’ Dua Model Majalah Dewasa

  • Bagikan
“Untuk ada tidaknya artis yang terlibat kita masih dalami. Sementara baru dua orang PSK yang kita amankan. Keduanya sebagai korban. Sedangkan pelaku melakukan menjalankan praktek tersebut seorang diri,” tuturnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang eksploitasi ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (yuz/jpg/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan