Resmi Tersangka, Dirjen Perhubungan Laut Minta Maaf

  • Bagikan
Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono.
FAJAR.CO.ID -- Antonius Tonny Budiono sangat menyesal dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. "Atas nama pribadi saya memohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," kata Tonny, Dirjen Hubla tersebut, yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga anti rasuah itu saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (25/8/2017). Tak seperti Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan (APK), yang juga menjadi tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Dirjen Hubla memilih bungkam. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). Lebih lanjut, Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB. Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar dalam bentuk cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 milir.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan