Saracen, Penyebar Konten SARA dan HOAX yang Mengancam NKRI

  • Bagikan
Apa yang dilakukan kelompok Saracen selaku pelaku penyebar konten SARA dan hoax merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif, yang membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antar golongan. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung Bhinneka Tunggal Ika. "Oleh karena itu mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya," tegas Abdul Kharis, legislator PKS dari Dapil Jateng V itu. Abdul Kharis menambahkan tindakan kelompok Saracen bertentangan dengan UU ITE, pasal 45A ayat dua, yaitu 'setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah)'. Lebih lanjut Abdul Kharis menjelaskan bahwa Komisi I DPR memiliki komitmen agar masyarakat terlindungi dari konten negatif termasuk di dalamnya konten penyebar SARA. Wujudnya, dalam berbagai kesempatan Raker Komisi I DPR dengan Menkominfo RI Rudiantara, Komisi I DPR meminta agar Pemerintah untuk menindak tegas penyebar konten negatif sekaligus meningkatan literasi media terkait bahaya penayangan konten negatif.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan