“Menteri Susi Kriminalisasi Nelayan, Tenggelamkan!”

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Status tersangka terhadap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, menarik perhatian kalangan netizen. Atas hal ini, hashtag atau tanda pagar (tagar) #StopKriminalisasiNelayan sontak hebih dan menjadi trending topic Indonesia urutan pertama di media sosial Twitter. Netizen memberikan dukungan, agar Bareskrim Polri dapat segera mencabut status tersangka Rusdianto terkait tuduhan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Pantauan di Twitter, tagar #StopKriminalisasiNelayan mulai ramai sejak Jumat (25/8) pukul 20.00 WIB. Aksi dukungan tersebut terus berlanjut hingga Sabtu pagi (26/8). Serta masih menempati urutan lima besar trending topic nasional. Salah saru bentuk dukungan diberikan oleh pemilik akun @floritalistyani yang men-tweet, Ada upaya sistematis kriminalisasi untuk membungkam aspirasi dan perjuangan nelayan seluruh Indonesia #StopKriminalisasiNelayan. Begitu juga demikian dengan akun lainnya. Nelayan juga warga negara yang perlu diperhatikan, #StopKriminalisasiNelayan. Kembangkan usaha dan kesejahteraan Keluarganya LEBIH BAIK, kicau akun @sehariadi. Tak hanya dukungan, ada beberapa netizen yang mengunggah meme (gambar sindiran) bertuliskan, Susi mengkriminalisasi nelayan. Tenggelamkan.#StopKriminalisasiNelayan. Menurut Nanang Q. El-Ghazal, aktivis Aliansi Nelayan Indonesia, gerakan di twitter tersebut mencerminkan suasana kebatinan nelayan. Selama ini kehidupannya kerap dibuat susah oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Nelayan berkeyakinan bahwa penetapan tersangka kepada saudara Rusdianto merupakan salah satu bentuk kriminalisasi untuk mengendorkan perjuangan nelayan", papar Nanang, Sabtu pagi. Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riono, menyatakan akan terus mendukung dan siap mengawal Rusdianto. Khususnya, melalui langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang ada. Riono juga meminta kepada Menteri Susi Pudjiastuti untuk legawa dan bersikap negarawan. Karena apa yang disampaikan oleh Rusdianto lebih bersifat kritik yang membangun. "Sebagai pejabat publik harus siap dan bersedia untuk dikritik oleh siapa pun. Sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia", pungkasnya. Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Rusdianto Samawa Sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (24/8) lalu. (rus/rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan