“Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang tidak serta merta saat itu juga. Namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan sebelumnya," pungkasnya.
(Fajar/jpnn)