Dua Pasangan Bukan Suami Istri Kedapan Ngamar di Penginapan, Ngapain Hayoo..

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BONTANG – Sebanyak 12 orang terjaring Satpol PP dalam operasi yustisi, Jumat (25/8) pukul 20.00 Wita. Sasarannya masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk versi elektronik (e-KTP). Dari 12 orang itu, petugas menjaring dua pasangan berstatus bukan suami-istri berada dalam satu ruangan. Kemudian 3 orang masih memegang KTP versi lama yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Ada juga dua warga bermasalah dalam status pernikahannya dan satu orang memiliki KTP ganda. Petugas juga menjaring satu orang yang masih tercatat sebagai warga Samarinda kendati telah tinggal di Bontang selama satu tahun dan satu orang yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bontang Basri menuturkan, bahwa semua pelanggar tersebut didata dan dilakukan pembinaan. “Ini teguran pertama. Apabila teguran pertama tidak diindahkan akan dilakukan pemanggilan,” tegasnya. Penggerebekan terhadap salah satu pasangan yang didapati berada dalam satu ruangan di dalam kos karena rumah kos tersebut memang sudah menjadi incaran Satpol PP. Ini juga menindaklanjuti laporan warga bahwa di dalam kos tersebut sering menerima tamu lawan jenis hingga mlam hari. “Bagi kos-kosan tidak dilarang menerima tamu, tetapi jangan ditutup pintu. Saat itu jam bertamu sudah habis,” sebutnya. Sedangkan pasangan bukan suami-istri lainnya, saat itu berada dalam rumah milik saudaranya. Kendati pintu rumah terbuka, petugas tetap membawa mereka agar ketika bertamu mengerti batas waktunya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan