Ini Masalah Hukum yang Menjerat Bupati Gianyar.. Soal Penipuan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BALI - Pasca ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati Bali), tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Ida Bagus Rai Mantra, Gianyar,  Ida Bagus Rai Pati Putra melawan. Perlawanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Gianyar terhadap perkara yang tengah menjeratnya, itu yakni dengan melaporkan Bupati Gianyar aktif Anak Agung Gede Agung Bharaya ke Mapolda Bali berdasar Laporan Polisi Nomor : LP 166/IV/2017/Bali/SPKT/ tanggal 14 April 2017. Kuasa hukum tersangka, Ida Bagus Nyoman Alit, saat dikonfirmasi, Minggu (27/8) menjelaskan, pelaporan kliennya terhadap bupati Gianyar aktif, ini yakni atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP. "Dasar pelaporan ke Polda, karena kami mengantongi bukti surat pernyataan tertulis dari mantan Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar, Nyoman Sukadana (SK Bupati Nomor :577/01-H/HK/2013 tanggal 9 Oktober 2013, "terang IB Nyoman Alit. Dijelaskan Nyoman Alit, dalam surat pernyataan yang ditulis Sukadana, meski sempat mengakui adanya tindak pemalsuan tanda tangan bupati dalam SK di persidangan, akan tetapi, dia menyebut tindakan itu dilakukan atas dasar tekanan,  rasa takut atas ancaman serta resiko yang dilakukan oleh atasannya. "Tapi di luar bukti surat pernyataan itu, klien kami justru memiliki alibi lain bahwa SK bupati itu asli karena ada surat undangan dan pertemuan, "ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan