Ini Masalah Hukum yang Menjerat Bupati Gianyar.. Soal Penipuan

  • Bagikan
Dengan alibi itu, Rai Pati berkeyakinan SK bupati tentang Ijin Menggarap (SIM) lahan milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar itu sah dan dibuat sesuai prosedur. "Itulah yang kemudian klien kami merasa ditipu. Tertipu karena selain mengacu pada SK, klien kami juga selama proses sewa sudah memberikan atau membayar kewajibannya, dan uang sewa juga sudah masuk ke kas daerah sesuai bukti kwitansi, "ujarnya. Disebutkan, sesuai SIM, Rai Pati memiliki hak untuk menggarap lahan itu dari sejak 2013-2018. "Tapi klien kami disangka dan keburu ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali atas dasar menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan kasus penyerobotan lahan negara, "imbuhnya. Padahal, kata Nyoman Alit, jauh sebelum ditahan atas tuduhan dan sangkaan kasus menghalangi penyidikan penuntutan, kliennya selain bersurat ke Kejati Bali juga bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. "Tapi sampai klien kami ditahan Kejati Bali belum juga memberikan jawaban. Padahal KPK sudah memberi jawaban, "sesalnya. Untuk itu dengan kasus yang menimpa kliennya dan sebentar lagi segera dilimpahkan dari Kejati Bali ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Nyoman Alit selaku kuasa hukum tersangka akan berupaya untuk meminta penangguhan penahanan bagi Rai Pati di persidangan. "Intinya upaya ini karena klien kami merasa terzolimi dan tertipu oleh Pemda Gianyar. Kami juga keberatan dengan penahanan klien kami,  apalagi terkait perkara klien kami juga sedang dalam proses di Polda Bali, "ujarnya. Sebagaimana diketahui, terkait kasus penipuan tanda tangan bupati Gianyar dalam SIM untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini sebenarnya sudah diperiksa dan diproses di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan