Ini Masalah Hukum yang Menjerat Bupati Gianyar.. Soal Penipuan

  • Bagikan
Dalam kasus ini, hakim juga telah memenjarakan dua orang, yakni Nyoman Sukadana dan stafnya Sumerta. Keduanya divonis masing-masing hukuman 1 tahun penjara atas perannya menagih uang sewa kepada 64 petani penggarap di Gianyar tanpa prosedur dan menyalahi  Perda Nomor 3 tahun 2011. Selain materi substansi SK maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh keduanya. Melalui SK SIM fiktif itu, keduanya kemudian melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp 49.832.520. Uang penagihan tersebut seharusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp 29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau  Rp 19.933.008. Akibat perbuatan keduanya, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp 46.415.820 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. Namun meski sudah diputus, Rai Pati kukuh bahwa apa yang dilakukan Sukadana dan Sumerta atas sepengetahuan atasannya.  (Fajar/jpg)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan