Ketua KPUD Bombana Dicopot, Dua Anggotanya Diberhentikan Tetap

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner KPUD Bombana. Mereka adalah, Arisman, Ashar dan Anwar terkait dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPUD Bombana dan anggotanya. Selain memberhentikan tetap terhadap dua penyelenggara pemilu Kabupaten Bombana yakni Ashar dan Anwar, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian tetap Arisman sebagai Ketua KPUD Bombana dan memberikan sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga Putusan pada Senin (28/8) pukul 13.30 WIB. Sidang ini merupakan sidang perdana ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022. Pada sidang Putusan ini, selaku ketua majelis ketua majelis Harjono dan anggota majelis:  Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi, red) peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana,” kata Harjono saat membacakan amar Putusan. Sementara itu, dua anggota KPUD Bombana yang mendapatkan sanksi peringatan adalah Kasjumriati Kadir dan Andi Usman. Sedangkan Hasdin Nompo anggota Panwaslu Bombana yang juga diadukan ke DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran. DKPP pun memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Hasdin Nompo. Sekedar diketahui, perkara dugaan pelanggaran kode etik di DKPP diadukan oleh pasangan calon Kasra Jaru Munara selaku calon bupati Kabupaten Bombana. Yang diadukan adalah Hasdin Nompo, anggota Panwaslu Kabupaten Bombana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan