Tiga Bandar Narkoba Sindikat Bekasi-Karawang Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Mapolres Karawang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. (Fajar/jpg/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan