Kapolri Didesak Sanksi Tegas Kapolres Waykanan

"Tindak lanjut yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolres Way Kanan telah datang ke kantor Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) di Way Kanan dengan tujuan untuk klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf,” tutur Birgjen Pol Martuani.
Dia menyampaikan, pertemuan itu juga dihadiri oleh 2 (dua) orang wartawan yang pada saat kejadian ada di lokasi, yaitu Dedy Tornado (Wartawan Radar TV) dan Dian Firasta (Wartawan Online Tabikpun.com).
"Kapolres atas nama pribadi dan institusi memohon maaf atas pernyataan yang telah disampaikan dan siap menerima kalau seandainya akan ada tuntutan hukum kepada Kapolres Way Kanan,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, lanjut Martuani, semua pihak saling memaafkan dan akan menjadi pelajaran untuk kerjasama selanjutnya dan pihak wartawan menerima permohonan maaf Kapolres Way Kanan.
"Terhadap Kapolres Way Kanan telah dilakukan oleh Kabid Propam Polda Lampung, pemanggilan terkait dengan permasalahan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Martuani, Kapolda Lampung telah melaksanakan press release kepada para jurnalis dan masyarakat untuk memohon maaf terkait permasalahan tersebut. (sam/rmol/fajar)