KPK Ternyata Tak Laporkan Sebagian Aset Nazaruddin ke Rupbasan

  • Bagikan
Ma’mun juga menjelaskan, sesuai regulasi, harusnya barang-barang tersebut diserahkan sejak awal, baik di proses penyidikan, penuntutan, atau pun saat kasus para koruptor itu berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Karena jika tidak dilaporkan, ini bisa melanggar undang-undang. "Mestinya itu melanggar peraturan undang-undang. Tapi posisi Rupbasan kan pasif. (Kami) bertanggung jawab secara fisik. Kalau barang diserahkan ke Rupbasan surat-surat lengkap, justicia, kami terima. Melalui proses di luar itu, kami tidak mengetahui kalau terjadi suatu pelanggaran," pungkas Ma'mun. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan