Freeport Lepas 51 Persen Saham, Tapi Operasi Diperpanjang Hingga 2041

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya mau melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Meski begitu, Freeport McMoran yang merupakan anak usaha raksasa tambang asal AS tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan operasi hingga 2041. Kesepakatan itu mengakhiri perundingan alot yang sempat terjadi antara PTFI dan pemerintah Indonesia sejak Februari lalu. Selasa (29/8) kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson mengumumkan kesepakatan itu di Kementerian ESDM. Jonan menuturkan, selain divestasi 51 persen saham, PTFI bersedia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022. Perusahaan tambang emas dan tembaga itu juga sepakat menjaga besaran setoran penerimaan negara lebih tinggi jika dibandingkan dengan skema kontrak karya (KK). Jonan menegaskan, skema KK telah gugur dan beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Lewat skema baru, Freeport tak lagi setara dengan pemerintah. Perusahaan tersebut harus memenuhi peraturan hukum dan tak bisa lagi berlindung di atas kesucian kontrak. Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai perpanjangan operasi, yakni maksimum dua kali sepuluh tahun. ’’Kami sepakat diberi perpanjangan yang pertama itu sepuluh tahun sampai 2031 dan yang kedua sampai 2041, dua kali sepuluh tahun,’’ ujarnya. Jonan menambahkan, secara hukum, perpanjangan operasi tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan