Laporan Kasus Novel Baswedan Naik ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "SPDP sudah dikirim," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8). Argo menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Argo, Novel masih berstatus sebagai saksi terlapor. Di sisi lain, Argo memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke status penyidikan. "Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah. Penyidik sudah mempunyai (bukti)," imbuhnya. Salah satu bukti adalah pernyataan Novel terhadap Aris yang dikirimkan via e-mail. Novel diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris. "Iya, yang menyudutkan Pak Aris," jelas Argo. Argo menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan Aris, Rabu (30/8) kemarin. Mengenai hasil pemeriksaan, Argo merahasiakannya. "Saya tidak bisa sampaikan," tandas dia. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan