Usut Peran Setya Novanto, KPK Geledah Rumah Dua Pemenang Lelang Proyek

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Geledah dilakukan guna memperdalam penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 28 Agustus 2017 dan Rabu, 30 Agustus 2017 di dua lokasi. Yakni, rumah mantan Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.
"Kami geledah rumah saksi Yuniarto mantan direktur produksi PNRI di Pulogadung dan rumah saksi Anang Sugiana di Grogol," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (31/8).
Diketahui, PNRI dan PT Quadra Solution merupakan dua perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP. Keduanya tergabung dalam konsorsium PNRI.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik kata Febri, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus e-KTP. Di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," paparnya. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvan diketahui merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera, yang merupakan rekanan atau pelaksana proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam perkara e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.