Pengacara ini yang Lapor Jonru, Polisi: Kami Cek Nanti Step by Step

  • Bagikan
Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[san]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan