Polisi Panggil Pakar Bahasa Ilmu Pidana untuk Garap Kasus Jonru

  • Bagikan
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia. Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg4/jpnn)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan