Lantamal Bantah Terlibat dalam Perkara Narkoba

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andri di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (30/8) terjadi dengan awal yang mengejutkan. Pasalnya dalam sidang tersebut Andri menyebut adanya oknum Anggota Lantamal XIII yang ikut terlibat dalam perkaranya. “Saya duduk di sini karena saya ditangkap ketika sedang menyabu di dalam mobil bersama anggota Angkatan Laut ketika sedang parkir di Gunung Belah,” kata Andri di hadapan majelis hakim persidangan. Tak ingin mengundang tanda tanya, Andri yang duduk sebagai pesakitan kursi persidangan pun menjelaskan semua kronologi penangkapannya. Hingga terlibatnya salah satu oknum anggota Lantamal XIII bersama dirinya. “Pada saat itu saya disuruh oleh mas yang merupakan anggota AL untuk membeli sabu sebanyak 0,25 gram untuk dikonsumsi bersama. Ketika sabu itu saya beli kami pun memakainya bersama, hingga kami pun ditangkap oleh satuan Intelejen (Intel) Lantamal” ungkapnya. Demi memperjelas keterangan Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menghadirkan anggota Lantamal yang dimaksud terdakwa untuk menjadi saksi, yakni Hy. Kepada majelis hakim, Hy pun membantahnya dengan tegas pernyataan terdakwa. Menurutnya, dirinya saat itu hanya sedang melakukan tugas untuk memberantas jaringan narkotika. Saksi juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai alasannya ditangkap ketika sedang melakukan tugas. “Saya tidak pernah menyabu bersama dia pak. Kalau bersama dia iya, karena saya ketika itu ingin menjebak dia untuk ditangkap sesuai perintah atasan. Makanya dia saya pancing beli sabu,” tegasnya lagi. “Namun saya tidak mengerti kenapa saya juga ikut ditangkap dan difitnah ikut menyabu bersama terdakwa padahal saya hanya melakukan perintah atasan,” tuturnya. Selain tidak mengerti dengan apa yang terjadi, di saat yang sama saksi juga menggungkapkan perasaannya yang diselimuti kecewa dengan instasi negara yang dia bela selama ini. “Jujur saat ini saya merasa dikhianati oleh satuan saya di Lantamal pak, karena saya seperti dijebak dan saya kecewa diperlakukan seperti ini,” ungkapnya. Karena diselimuti rasa kecewa, Hy bahkan berani menyebutkan nama atasannya yang telah menyuruhnya membeli narkoba itu. “Saya disuruh oleh komandan saya, namun dia sekarang tidak mau mengakui perintahnya tersebut,” katanya. Sementara itu, majelis hakim persidangan pun melayangkan pertanyaan kepada saksi. “Bapak tahu kan, kalau tidak ada instansi yang bisa menyelidiki narkoba selain BNN, kecuali tangkap tangan,” kata ketua hakim Christo En Sitorus Sh MHum lagi. “Kalau, misalnya tahu kenapa berani menyelidiki Narkoba yang bukan menjadi kapasitas kamu, terus kamu ditangkap lagi,” ungkapnya. Tak sampai di situ, karena masih merasa penasaran Christo juga meminta JPU mengadirkan semua nama-nama anggota AL yang disebutkan dalam persidangan. “Sidang berikutnya, saya mau semua nama yang disebutkan dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, karena saya ingin perkara ini menjadi lebih jelas lagi,” pinta Christo. Menaggapi hal ini, pihak Lantamal XIII saat dikonfirmasi Kaltara Pos membantah semua keterangan yang dikatakan saksi selama persidangan. Menurut pihak Lantamal XIII, semua yang dikatakan oleh prajuritnya tersebut adalah kebohongan, karena tidak ada yang pernah memerintahkannya untuk menyelidiki peredaran Narkoba. “Komandannya saja tidak pernah menyuruhnya demikian, karena itu bukan ranahnya kami, makanya saya bilang dia bohong,” kata, Humas Lantamal Letnan Sugiarto ketika dijumpai Kaltara Pos Kamis (31/8). Tak hanya itu, Letnan Sugiarto juga menjelaskan, penangkapan saksi sebenarnya, memang sudah direncanakan karena telah dicurigai terlibat narkoba. “Dia ditangkap satuan Intel kami, karena memang sudah dicurigai sejak awal kalau dia telah melanggar aturan dan hukum, karena terlibat narkoba,” jelasnya. Usut punya usut, ternyata prajurit Hy yang menjadi saksi di PN Tarakan, sudah lebih dahulu menjalankan sidang militer sebagai terdakwa dan ditahan dalam tahanan Lantamal XIII. “Di PN Hy jadi saksi, tapi di sini dia jadi tahanan karena telah menjadi terdakwa dalam sidang militer kita dan ancamannya bisa pemecatan karena sudah masuk ranah pidana,” tutupnya.(tim)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan