Klaim 51 Persen Saham Freeport Hanya Euforia Semu

  • Bagikan
"Secara prinsip, perubahan status perusahaan tambang dari KK menjadi IUPK harus melalui proses cukup panjang yang itu melibatkan DPR. Tidak bisa ujug-ujug begitu saja sebagaimana yang terjadi pada kasus PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia. Kalau kita bicara tambang, titik berangkatnya pastilah tanah pertambangan negara," sambungnya. Sekadar info, papar Fadli, tanah pertambangan negara ini terdiri dari tiga kategori, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Setengah dari tanah pertambangan negara, merupakan WPN. "Nah, WPN inilah yang boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha, maka status WPN harus diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dulu," terangnya lebih lanjut. Karena sifat strategisnya, proses menjadi WUPK ini harus melalui persetujuan DPR. Baru sesudah mendapatkan persetujuan DPR, WUPK akan berubah statusnya menjadi WIUPK. WIUPK inilah yang kemudian akan dilelang pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang, di mana pemenangnya akan mengantongi apa yang disebut sebagai IUPK. Inilah panduan resmi yang diatur oleh UU 4/2009. "Kekeliruan ini harus segera dikoreksi oleh DPR. Kita harus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Jangan sampai hanya demi kepentingan satu dua perusahaan yang ingin tetap bisa mengekspor konsentrat tanpa membangun smelter, undang-undang kita jadi dikacaubalaukan semacam ini. Kecuali semua pihak diperlakukan sama dan adil," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan