Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantain Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partialis Akbar usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).--Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sedangkan hal yang memberatkan hukuman karena Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Serta mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi,” sambung Nawawi. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan