Patrialis Akbar Masih Merasa Tidak Bersalah

Majelis menyatakan Patrialis terbukti secara sah menerima suap USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Rasuah USD 10.000 untuk biaya umrah, sedangkan Rp 4,04 juta untuk bermain golf.
Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Patrialis. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. (Fajar/jpg)