Lawan KPK, Setya Novanto Resmi Ajukan Praperadilan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Perlawanan itu dengan mengajukan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel I Made Sutrisna membenarkan pendaftaran praperadilan itu. Praperadilan itu untuk dugaan kasus korupsi e-KTP. "Benar sudah didaftarkan kemarin tanggal 4 September. Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (5/9). Tim advokasi Setya Novanto diketuai oleh Agus Trianto. Made menyebutkan, pendaftaran praperdailan ini diterima dengan nomor register yakni 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Persidangan kata dia juga belum dijadwalkan. "Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," terang dia. Dia memastikan, Setnov melayangkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan e-KTP. "Praperadilannya terkait e-KTP," tambah dia. Diketahui Novanto ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan KPK pada Senin (17/7). Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan