Punya Dua Anak dan Hamil Tua, Ibu Ini Susul Suami ke Penjara

FAJAR.CO.ID -- Dengan kondisi perut membesar, Wati (35) mengenakan rompi warna oranye duduk di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Wati, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tengah mengandung tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi S, melanggar pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 800 juta atau ganti kurungan penjara 6 tahun.
Namun majelis hakim dipimpin Burhanudin, didampingi hakim anggota Hendri Dunant dan Joko Sutrisno berpendapat lain.
Dengan berbagai pertimbangan, apalagi melihat kondisi Wati yang sedang mengandung dan memasuki usia kehamilan 9 bulan, Wati dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Melalui kuasa hukumnya, Endah, Wati sempat berupaya membela diri dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim. Namun Wati dalam pledoi lisannya meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
"Kalau bisa minta hukuman seringan-ringannya. Kondisi saya lagi begini (hamil, Red), kemudian masih ada tanggungan dua anak lagi," beber Wati.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut, Wati mengaku menerimanya. Demikian halnya dengan JPU, yang menerima keputusan majelis hakim.
Wati ditangkap anggota Satreskoba Polresta Samarinda usai bertransaksi sabu di rumahnya, di kawasan Sungai Kunjang, Senin (1/6) malam lalu. Ketika itu seorang pemuda bernama Hendra (diproses hukum dengan berkas terpisah) ditangkap polisi dan digeledah ditemukan sabu. Pengakuan Hendra, sabu dibeli dari Wati seharga Rp 250 ribu.