Nah.. Takut Hukuman Bertambah, Pecatan Polisi Ini Akhirnya Batal Ajukan Kasasi

FAJAR.CO.ID, BALI - Mantan anggota polisi dari satuan reserse narkoba Polda Bali I Wayan Murdana alias Lengkong (40), tidak begitu konsisten dengan keputusannya usai divonis 10 tahun penjara oleh PN Denpasar.
Sebelumnya, Lengkong mengajukan kasasi karena bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun, eks anggota polisi di Polda Bali itu akhirnya berubah pikiran dan menarik kembali pengajuan kasasinya.
Penasehat hukum terdakwa Benny Haryono membenarkan kliennya membatalkan kasasi. “Itu artinya, Lengkong menerima putusan PT Bali yang menguatkan putusan PN Denpasar,” ujar Benny.
Dengan kata lain, putusan majelis hakim PT Bali yang menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, inckraht alias berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, mantan pecatan polisi ini divonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Peggy Ellen Bawengan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sebagai pertimbangan memberatkan saat itu selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda, juga karena terdakwa kabur dari tahanan. (Fajar/jpg)