Fahd Sebut Priyo Budi Santoso Otak Korupsi Pengadaan Al Quran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, lagi-lagi menyebut nama Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso dalam persidangan di Tipikor Jakarta.
Kali ini, nama Priyo muncul ketika Ketua AMPG itu membacakan nota pembelaan (pledoi) nya. Fahd menyebut Priyo dan politikus Partai Golkar lainnya, Zulkarnaen Djabar( sudah divonis bersalah) sebagai otak korupsi yang dilakukannya itu.
"Dalam surat tuntutan kurang tepat dimana jelas dan meyakinkan, saya bukan pejabat negara melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabar," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9).
Anak pedangdut A Rafiq itu mengatakan, Priyo sebagai ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan wakilnya Zulkarnaen, meminta dirinya untuk menggerakkan roda bulanan organisasi yang tidak mendapat uang dari pemerintah. Proyek pengadaan Al quran pun menjadi sasaran.
Perintah untuk mencari uang dengan cepat tersebut harus dilakukanya. Kalau tidak, akan ada sanksi yang diberikan. Namun yang pasti Fahd mengatakan, dia dijanjikan posisinya sebagai ketua Generasi Muda (Gema) MKGR tidak akan diganti.
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya.
Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Fahd dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, Fahd juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Fajar/JPC)