Politikus Golkar Ini Terima Vonis Hakim 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan terhadap Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang. Majelis hakim meyakini, Charles telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana penjara empat tahun denda dua ratus juta, subsider dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariyono,  saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Tak hanya itu, uang sebesar Rp 8,564 miliar milir Charles dinyatakan dirampas untuk negara. "Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," tegas Hariyono. Dalam putusan pidana tersebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah‎ yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan karena Charles berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sejumlah Rp 9,55 miliar. "Terdakwa mengakui dengan gamblang. Terdakwa menjadi justice collaburator berdadaskan keputusan pimpinan KPK," tuturnya. Menanggapi vonis tersebut, Charles langsung menerima semua putusan hakim dan tidak mengajukan banding. "Kami menerima dengan baik apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," ucapnya.  (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan