Nelayan ke Istana, Minta Alat Tangkap Cantrang tidak Dilarang

Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Riza Damanik yang mewakili Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pihaknya sedang menjaring berbagai informasi dan masukan secara obyektif dari berbagai pihak. "Termasuk dari nelayan, terkait alat tangkap Cantrang, serta masalah kelautan dan perikanan lainnya,” ujar Riza.
Dia mengatakan, kajian nelayan terkait alat tangkap cantrang ini bekerjasama dengan tim akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diketuai oleh Dr. Nimmi Zulbainarni yang dilaksanakan pada bulan Mei 2016, dengan mengambil sampel lokasi di daerah Tegal, Brebes, Batang, Pati dan Rembang Jawa Tengah.
Dalam pemaparannnya, Nimmi Zulbainarni menyatakan bahwa Cantrang yang sudah dipakai oleh nelayan sejak 35 tahun yang lalu sebenarnya tidak merusak lingkungan.
Oleh karena itu, menurut dia, cantrang tidak perlu dilarang, namun cukup dikendalikan. "Pada dasarnya, semua alat tangkap potensial mengancam kerusakan lingkungan jika tidak dikendalikan,” ujar Nimmi.
Menurut Nimmi, dampak negatif terkait pelarangan Cantrang lebih besar dari pada dampak positifnya. "Sebab, ada 21 sektor yang terdampak secara ekonomi dan sosial karena pelarangan Cantrang itu,” ujarnya. [sam]