Residivis Pencurian Ternak Ditangkap, Ternyata Sudah Puluhan Kali Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
FAJAR.Co.ID, MAKASSAR - Aso Dg Gassing (30) kembali ditahan oleh pihak kepolisian Polres Maros atas aksi pencurian ternak milik warga. Gassing merupakan residivis kasus yang sama dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gassing ditangkap di rumah kos di jalan poros Pangkep, depan RS Pangkep, kemarin. Penangkapan Gassing dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu. Penangkatan Gassing juga dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP 90/VI/2017/Polsek Mandai pada 23 Juni 2017 lalu. Pelaku beralamat di Dusun Rumbia Desa Tanete Kecamatan Simbang Kabupaten Maros. Penangkapan ini berawal saat anggota Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan DPO yang sudah melakukan aksi di beberapa wilayah di Kabupaten Maros. ”Dari hasil penyelidikan, penyebaran daftar DPO dan laporan dari warga tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi kalau tersangka berada di rumah kos tempatnya ditangkap tersebut. Tersangka kemudian dijemput petugas disaksikan keluarganya,” ungkap Aiptu Jusman Mattu. Ditambahkan, saat melakukan pengembangan dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, pelaku memberontak, berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan. ”Beruntungnya, berkat kerja anggota, pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar,” ujarnya. Tersangka adalah residivis senior curnak yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Maros. Jumlah kasus tersangka sebanyak 20 laporan polisi yang masuk. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Fajar/BKM)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan