Berita Hoaks Soal Pembakaran 7 SD Serang Prabowo Subianto

Informasi hoaks yang sama disebar akun Tribungroup di YouTube.
Yang sebenarnya, Kabidhumas AKBP Pambudi tidak pernah mengatakan demikian. Pambudi pun mengambil langkah tegas.
Dia mengaku sedang menelusuri identitas Tribungroup.com ke Dewan Pers dan akan melaporkan situs tersebut karena telah melanggar UU ITE.
”Itu jelas hoaks,” tegas Pambudi kepada wartawan di Mapolda Kalteng.
Berita fitnah tersebut bahkan menjadi perhatian Mabes Polri. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menyatakan, Bareskrim tengah turun tangan menindaklanjuti konten hoaks itu.
”Sekarang masih penyelidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Martinus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).
Berdasar penelusuran yang dilakukan Jawa Pos, situs Tribungroup.com selama ini memuat sejumlah hoaks. Misalnya mengenai fatwa haram MUI untuk hormat kepada bendera. Situs tersebut juga terindikasi sebagai pemain afiliasi situs perjudian.
Itu bisa dilihat dari histori yang masih bisa ditelusuri di situs Tribungroup. Misalnya, ada sejumlah informasi untuk bergabung sebagai agen judi online. Ada juga informasi untuk bergabung dalam taruhan judi Sakong Online dan sabung ayam.
Situs Tribungroup.com sengaja menyembunyikan identitas kepemilikan domainnya. Namun, dari data yang ada, mereka mendaftarkan domain itu lewat salah satu jasa penyedia domain asal luar negeri.
Domain Tribungroup tersebut baru dibeli 3 Agustus 2017. Situs itu sendiri menggunakan content management system dari WordPress. (gun/idr/c9/fat)