MA Perintahkan Cabut 13 IUP Tambang di Sultra

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sultra sudah diinstruksikan Mahkamah Agung untuk mencabut 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang berdiri diatas lahan milik PT Antam. Namun, hingga kini instruksi tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, masih ada beberapa perusahaan yang terus beroperasi meski dianggap ilegal oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Burhanuddin membenarkan jika 13 IUP itu diperintahkan untuk dicabut. Hanya saja, Pemprov masih harus menunggu hasil analisis Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Kalau pusat memang sudah final mencabut, tapi kita juga di daerah ini kan tidak bisa serta merta. Saat ini jaksa pengacara negara sedang membuat analisa hukumnya,” ujar Burhanuddin, kepada Kendari Pos (Fajar Group). Bila hasilnya pencabutan izin itu tidak melanggar aturan, maka itu bisa dilaporkan ke gubernur untuk dikeluarkannya perintah pencabutan izin. “Kita lihat sama-sama pertimbangan hukumnya, gubernur akan cabut kalau memang sudah seperti itu,” ungkap Burhanuddin. Sebagian besar dari pemilik IUP itu kata dia memang belum beraktivitas di lapangan kecuali tiga perusahaan yang saat ini masih beroperasi. “Ada tiga yang tetap jalan, yang lain belum masuk,” ujarnya. Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata juga membenarkan adanya pembentukan tim pengacara negara untuk membuat pertimbangan hukum soal IUP tersebut. Dia mengatakan, Undang-undang 23 telah mengalihkan kewenangan izin tambang dari kabupaten ke provinsi. Sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan