Menkes Turunkan Tim Investigasi, Izin RS Mitra Keluarga Kalideres Bisa Dicabut

  • Bagikan
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek. (Foto: Rmol)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Berbagai reaksi muncul atas meninggalnya bayi mungil Tiara Debora Simanjorang. Bagaimana tidak, bayi empat bulan itu diduga meningeal dunia karena diduga adanya pembiaran dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F. Moeloek pun langsung merespon kematian bayi nahas tersebut saat rapat dengan Komisi IX DPR ditunda Nila pun memberikan keterangannya kepada awak media. “Kami meminta dilakukan investigasi ‎dari tim (Kemenkes) dalam waktu 2x24 jam. Nantinya hasil investigasi itu untuk dilaporkan kepada Kemenkes," ujar Menteri Nila saat ditemui di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Menurut Nila, apabila ditemukan oleh tim investigasi adanya pembiaran yang disegaja dilakukan oleh RS Mitra Keluarga, Kalideres. Maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Paling berat berupa pencabutan izin rumah sakit. "Sanksi ada berupa teguran lisan, teguran keras dan bahkan pencabutan izin rumah sakit," katanya. Sementara, misalkan adanya unsur pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga atas meninggalnya Debora. Maka sudah sepatunya akan diberikan hukuman penjara. "Pidana bisa 10 tahun penjara kalau tidak salah. Dendanya Rp 1 miliar," ungkap Nila. Lebih lanjut perempuan yang juga ahli dalam ilmu penyakit mata ini menambahkan, dirinya tidak akan main-main dalam kasus ini. Termasuk soal pemberian sanksi pencabutan. Pasalnya, kasus serupa juga pernah terjadi dan dia melakukan pencabutan izin ke salah satu rumah sakit. "Pancabutan izin rumah sakit sudah pernah kita lakukan," tuturnya,
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan