DPR Beri Waktu Dua Hari bagi Kemenkes Usut Kasus Debora

  • Bagikan
Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa RS berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. "Komisi IX DPR menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir," ungkap Saleh, politisi PAN itu. Apalagi dalam UU Kesehatan bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Pasal 190, misalnya, mengamanatkan bahwa: (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jelas Saleh, aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar RS dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Adapun kesan bahwa RS dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan