DPR Beri Waktu Dua Hari bagi Kemenkes Usut Kasus Debora

Namun demikian, tambah dia, Komisi IX DPR tetap memberikan kesempatan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan investigasi yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
"Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tukas Saleh, legislator dari dapil Sumut II. (rus/rmol/fajar)