Kata La Ode Syarif, Lembaganya Belum Berani Naikan Status Kasus Sumber Waras

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa lembaganya belum berani menaikkan penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Alasannya, penyidik dan penuntut umum di KPK belum yakin bahwa ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Syarif mengatakan, sebenarnya KPK sudah melakukan tiga gelar perkara kasus RS Sumber Waras yang mulanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta itu. Bahkan, sudah ada hasil audit investigasi BPK tentang indikasi kerugian negaranya.
“Dari audit investigasi itu terus BPK mengeluarkan nilai indikasi kerugian negara. Setelah ada indikasi, biasanya KPK lakukan upaya penyelidikan,” ujar Syarif saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
Jika kasus itu naik penyidikan, katanya, maka KPK akan meminta BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Namun, kasus ini belum naik penyidikan sehingga KPK belum meminta BPK dan BPKP melakukan perhitungan.
Syarif mengakui, memang banyak tokoh masyarakat termasuk salah satu ormas yang mendesak KPK agar menindaklanjuti kasus itu. Mereka juga menyodorkan hasil audit investigatif BPK yang menemukan indikasi kerugian negara.
Selanjutnya, pimpinan KPK mengajak penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara. “Gelar ini bukan satu kali. Tiga kali yang saya ingat, termasuk sehari sebelum RDP (beberapa waktu lalu),” ungkap Syarif.