Kata La Ode Syarif, Lembaganya Belum Berani Naikan Status Kasus Sumber Waras

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku ada masalah dalam pemberian izin lahan di Indonesia.
Namun, kata Syarif menegaskan, dalam gelar perkara itu penyidik dan penuntut umum menyatakan tidak yakin ada pelanggaran hukum dalam kasus itu dengan berbagai alasan. “Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dari kasus ini belum terlalu kelihatan. Tim penyidik dan penuntut meminta tim penyelidi melakukan pengembangan,” paparnya. Lebih lanjut Syarif mengatakan, KPK juga mempertimbangkan belum adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus itu. “Setelah kami lihat, belum meyakinkan penyidik dan penuntut umum,” tegasnya. Namun, Syarif berjanji jika nanti ada bukti tambahan yang mendukung maka KPK akan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu juga mengklarifikasi soal penggunaan tim penilai independen dalam penyelidikan terhadap hasil audit BPK. Dia mengatakan, hal itu bukan berarti KPK tidak percaya kepada hasil audit investigatif BPK. “Tapi, kami harus kroscek lagi,” ujarnya. Setelah dilihat, ujar dia, ada beberapa perbedaan. Misalnya, tim penilai menyatakan harga pembanding yang dipakai untuk perhitungan berbeda. Hal ini disebabkan beberapa hal. Salah satunya persoalan letak atau alamat lahan RS Sumber Waras. Yakni, ada yang di Kiai Tapa dan Tomang sehingga berpengaruh kepada penentan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu ada perbedaan penafsiran soal harga. “Sehingga dicek lagi dengan beberapa properti di sekitar itu. Bukan kami meragukan, tapi penyidik dan penuntut saya belum firmed,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan