Beranda Hukum Sah.. Ketua KPK Sepakat Calon Kepala Daerah Tak Diproses Hukum Sah.. Ketua KPK Sepakat Calon Kepala Daerah Tak Diproses Hukum - HukumSelasa, 12 September 2017 16:39 PM Bagikan Trimedy menanggapi. Dia menjelaskan, ini bukan untuk menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah. “Tapi, sepanjang tahapan pilkada jangan ada pemanggilan dulu. Kalau OTT, itu sudah lain,” katanya. (Fajar/jpnn)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSaksi Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Dirut PT KCICDPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Divestasi PT Vale, Yulian Gunhar Harap Sebelum Era Jokowi BerakhirKPK Mangkir, Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto DitundaKhawatir Mudahkan Perawat Asing Bekerja di Indonesia dengan Ikuti Kebijakan Investasi, PPNI Desak DPR Batalkan RUU KesehatanKembali Diperiksa KPK Soal Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP, Ini Sosok Brigita Manohara, Pernah Caleg di PDIPPK Moeldoko Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: DPR Harus Mengajukan Hak AngketLuqman Hakim Sebut MK Ambil Alih Kekuasaan DPR dan Presiden dalam Memutus Sistem PemiluJadi Buruan Kolektor, Ini Spesifikasi Toyota Land Cruiser FJ40 Mobil Rafael Alun yang Disita KPK