Soal Langkah Penyadapan, DPR: Keputusan MK Gak Berlaku Bagi KPK

Diberondong banyak pertanyaan soal langkah penyadapan, Ketua KPK Agus Rahardjo ajanji akan memberikan standart operasional prosedur (SOP) kepada Komisi III. "Saya nanti akan sediakan SOP nya, Sprindap (Surat perintah penyadapan) yang tanda tangan itu kami berlima," kata Agus menjawab pertanyaan anggota DPR.
Tak sampai disitu, Agus pun mengklaim selama ini KPK belum pernah merugikan seseorang yang terkena sadapan secara langsung. "Selama ini belum pernah (ada pihak yang dirugikan), tapi pernah ada kejadian yang disampaikan oleh pak bambang bahwa Ada Pegawai Negeri (Tidak Korupsi) kok disadap. Yang disadap adalah orang tertentu saja (yang terindikasi terseret Kasus Korupsi), Sehingga pas hubungan saja itu (Si Pegawai Negeri itu terkena sadapan)," klaimnya. (Aiy/Fajar)