Bacakan Pledoi, Bupati Buton Bantah Tuntutan JPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun kini memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, red) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, selain mengungkap fakta persidangan yang tidak dituangkan dalam surat tuntutan JPU, Umar Samiun juga mengungkapkan rasa rindunya kepada sang Ibunda, Hj. Wa Ode Naria yang kini genap berusia 90 tahun.
Selama menjalani masa penahanan oleh KPK, Umar Samiun bersama saudara-saudaranya terpaksa harus berbohong kepada sang ibunda bahwa dirinya saat ini tengah bertugas di luar daerah, bukan sedang menjalani persoalan hukum yang menjeratnya di KPK. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat kondisi kesehatan sang ibunda yang tidak memungkinkan untuk mendengar kabar penahanan Umar Samiun.
"Maafkan kami semua anak-anakmu yang telah membohongi bahwa Saya lagi bertugas diluar daerah. Sengaja kami tidak menyampaikan yang sebenarnya karena semata-mata kami sayang dan kami cinta ibu. Pertimbangan kesehatan yang menjadi alasan kami melakukan itu, maafkan kami anak-anakmu. Juga kepada istri dan anak-anakku tercinta, bersabarlah dan berpegang teguhlah pada keyakinan kita di jalan Allah SWT, Insya Allah Tuhan mendapatkan kita sebagai orang-orang yang bersabar," ujar Umar Samiun dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ibnu Basuki Widodo.
Dalam kesempatan itu, Umar Samiun membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang tidak dituangkan oleh JPU didalam surat tuntutan. Menurut mantan Ketua DPW PAN Sultra ini, JPU dalam membuat tuntutan tidak berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Akan tetapi, berdasarkan asumsi dan terkesan ragu-ragu. JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa Umar Samiun bertemu dengan Abu Umaya, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka di Grand Hyatt tujuannya adalah terdakwa meminta bantuan Dian Farizka untuk membuatkan gugatan terdakwa dan gugatan La Uku-Dani.