Bacakan Pledoi, Bupati Buton Bantah Tuntutan JPU

  • Bagikan
Akan tetapi dalam surat tuntutan JPU juga dikatakan bahwa pertemuan dilakukan pertemuan disekitaran Bundaran HI (bukan Grand Hyatt) antara Umar Samiun, Dian Farizka, La Ode Agus Mukmin, Abu Umaya ditambah Sofyan Kaepa. "Tujuannya, membahas materi permohonan keberatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mana yang benar? Sementara berdasarkan BAP La Uku gugatan mereka itu dibuat sendiri oleh kuasa hukum Munsir bukan Dian Farizka," tegasnya. Umar Samiun juga menjelaskan bahwa JPU kurang memahami Pilkada Kabupaten Buton dengan baik. Pilkada Kabupaten Buton dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni 2011 yang berujung dengan dikeluarkannya putusan sela. Yang kedua tahun 2012 yang berakhir dengan keputusan akhir. "Kalau ada “niat” saya kenapa tidak saya lakukan sejak tahun 2011 dimana saya masih dalam posisi kalah," tukasnya. Hal yang tidak mungkin terjadi, lanjut Umar Samiun bahwa pihaknya sudah tahu pemenang dalam PSU yang hasilnya tinggal disahkan di Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa diterima akal sehat kita. Olehnya itu, uang Rp. 1 miliar tersebut murni adalah permintaan Arbab Paproeka. Dan tidak berkaitan dengan momentum pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi maupun Akil Mochtar. "Saya berikan agar Arbab Paproeka tidak menekan dan meneror lagi sebagaimana yang sudah saya jelaskan dalam persidangan bahwa Arbab Paproeka sudah beberapa kali mengerjai saya. Itulah sebabnya kenapa saya selalu menolak untuk bertemu dengan Arbab Paproeka," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan