Bacakan Pledoi, Bupati Buton Bantah Tuntutan JPU

Menanggapi kehadiran Akil Mochtar di Kabupaten Buton dalam rangka melakukan pengawasan Pemilukada Kabupaten Buton,
JPU kembali membangun opini seolah-olah kedatangan M Akil Mochtar mempunyai kaitan dengan terdakwa. Sedangkan, bukti dan fakta dipersidangan seperti yang diungkapkan La Rusuli bahwa kehadiran Akil Mochtar di Buton atas perintah KPU RI untuk mengundang Ketua MK.
"Namun karena Ketua MK berhalangan maka Ketua MK memerintahkan M Akil Mochtar mewakilinya ke Buton agar dapat melihat dan melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan PSU pasca dikeluarkannya keputusan sela. Ini diperkuat dengan keterangan Agus Feisal Hidayat bahwa benar Akil Mochtar bertemu dengan Sjafei Kahar yang tidak lain adalah ayah kandung dari Agus Feisal Hidayat sendiri," bebernya.
Olehnya itu, Umar Samiun dalam kesempatan itu mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan untuk menerima nota pembelaannya serta menyatakan​ bahwa dirinya tidak terbukti secara sah e dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 6 (enam) ayat 1 (satu) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, JPU KPK, Kiki setelah mendengarkan pembelaan Umar Samiun dan penasehat hukum mengatakan tidak akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan tersebut. "Kami menghormati dan itu hak terdakwa dan pengacara mengajukan pembelaan. Atas bantahan tersebut kesimpulannya kami tidak perlu melakukan replik dan tetap pada pembelaan kami," kata Kiki singkat.
Dengan demikian agenda sidang berikutnya akan kembali digelar pada dua pekan mendatang, tepatnya pada 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang berikutnya agenda pembacaan putusan tanggal 27 September 2017," tutup hakim sembari mengetuk palu. (Hrm/Fajar)