DPR Minta Ada Pengecualian Aturan Buat Batas Usia CPNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI, Achmad Badhowi meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian aturan kepada tenaga honorer luar biasa, yang usianya sudah melewati syarat menngikuti rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait batasan usia. Hal ini menjadi masalah dasar bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini. Tak hanya itu, peraturan ini juga menjadi batasan bagi para tenaga honorer yang usianya sudah melebihi 35 tahun.
"Harusnya ada pengecualian aturan. Misalkan bagi tenaga honor yang sudah mengabdi sekian tahun dan usianya sudah melebihi 35 tahun harus ada pengecualian. Ada aturan tersendiri bagi mereka, apakah 36-37 atau 40 tahun gitu," kata Badhowi saat menggelar diskusi di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Kamis (14/9).
Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta agar pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran terkait batas usia bagi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun. "Kita semua tahu, bahwa rekrutmen CPNS ini sudah mengalami moratirium beberapa tahun . Jadi memang harus ada pengecualian," pintanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, para calon PNS diharuskan berusia di bawah 35 tahun saat penerimaan CPNS dibuka dan itu terjadi di 61 instansi saat ini. "Ada laporan dari Djogja, rekrutmen dari sebuah perguruan tinggi, beberapa mahasiswa angkatan pertama yang memenuhi kualifikasi, itu tidak bisa masuk formasi karena usianya sudah lewat persyaratan. Kalau usianya 35 tahun 1 bulan, itu sudah ngga bisa mendaftar. Padahal dia sudah mengabdi menjadi dosen luar biasa dengan gaji tidak luar biasa. bahkan sudah mengabdi bertahun-tahun dan tak bisa ikut tes," ungkapnya.