Ini Daftar Pelanggaran Rumah Sakit Soal Kematian Bayi Debora

FAJAR.CO.ID -- Hasil ivestigasi atas kasus kematian bayi Tiara Debora telah dilaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Komisi IX DPR RI, kemarin (13/9/2017).
Ada beberapa fakta yang menunjukkan maladministrasi pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres.
Di antaranya, pasien akan membayar biaya perawatan, sementara pihak RS sudah tahu sejak awal bahwa pasien adalah peserta BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi itu pula, keluarga pasien dimintai uang muka saat akan dilakukan perawatan lanjutan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Ketika pasien membayar dalam kondisi sebagai peserta BPJS, pihak RS menerima uang tersebut. Meski demikian, didapati pula fakta bahwa pasien sudah menjalani perawatan sejak datang di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak RS juga menawarkan ambulans namun ditolak oleh keluarga pasien.
Menkes, Nila F. Moeloek, menjelaskan bahwa tim menyimpulkan ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan pihak RS.
Kebijakan internal RS dinilai belum berjalan dengan baik. ’’Dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,’’ terangnya.
Kebijakan RS belum diketahui secara utuh oleh petugas di bagian informasi. Meski demikian, pihak RS dianggap sudah memberikan layanan medik kepada Debora.
Hanya, tetap akan ada audit medik untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ada. Berdasar hal itu, Nila meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi.
"Sanksinya berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," lanjutnya. Nanti Dinkes Provinsi DKI akan mengkoordinir audit medik tersebut. (byu/oki)