Umar Samiun Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi dan Terkesan Ragu-ragu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu giliran Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun memberikan tanggapan mengenai tuntutan JPU melalui pledoi (pembelaan,red) dalam sidang lanjutan dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9) kemarin.
Dalam pledoi yang disusunnya sendiri tersebut, Umar Samiun membantah hampir seluruh tuntutan Jaksa. Umar Samiun menilai, Jaksa dalam membuat tuntutan tidak berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Akan tetapi, berdasarkan asumsi dan terkesan ragu-ragu.
“Yang membuat kami bingung, kok bisa ada beberapa keterangan Akil Mochtar dalam BAP yang dibacakan didalam persidangan tidak ada dalam surat tuntutan Jaksa. Begitu juga dengan keterangan Arbab Paproeka tidak termuat juga didalam surat tuntutan. Padahal, kesaksian mereka didalam persidangan itu dibawah sumpah,” tutur Umar Samiun.
Surat tuntutan Jaksa yang dirasa janggal yaitu mengenai pertemuan pada tanggal 12 Agustus 2011 silam. Ada keanehan dalam penyusunan tuntutan terkait dengan persoalan tersebut. Dalam halaman 5 dan 6 Jaksa menyatkan bahwa Umar Samiun bertemu dengan Abu Umaya, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka di Grand Hyatt yang bertujuan untuk membuatkan gugatan Umar Samiun dan La Uku-Dani.
Akan tetapi, dalam halaman 288 Jaksa juga mengatakan pada 12 Agustus 2011 Umar Samiun bertemu di disekitaran Bundaran HI (bukan Grand Hyatt, red) antara dengan Dian Farizka, La Ode Agus Mukmin, Abu Umaya ditambah Sofyan Kaepa. Tujuannya, membahas materi permohonan keberatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “ Ini yang mana yang benar?,” tanya Umar Samiun saat membacakan pledoi di hadapan Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo.