Sial! Mahasiswi Jual Diri ke Polisi Rp. 600 Ribu Malah Kena Denda Rp. 6,3 Juta

  • Bagikan
Akan tetapi, pengacara Ruth Efe, Norizan Yacoob, meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Sebab, pelanggaran tersebut adalah yang pertama kali dilakukan oleh Aitimon Ruth Efe. Terdakwa akhirnya menyanggupi untuk membayar denda 2.000 ringgit (setara Rp6,3 juta) agar terbebas dari hukuman penjara. (Fajar/the star/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan