Terjaring OTT, Bupati Batubara Resmi jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9) lalu, Bupati Batubara Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain resmi ditetapkan sebagai tersangka

Ia ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Antirasuah itu.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

OTT KPK itu sendiri dilakukan atas dugaan suap kepada Bupati Batubara terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang, yakni OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH).

Selain itu, ada juga Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta, kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS) serta AGS, KHA dan MNR.

Berikut kronologis penangkapannya:

Tim KPK mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas dengan barang bukti uang tunai senilai Rp250 juta yang dimasukkan dalam sebuah kantong plastik.

Kemudian KHA dibawa kembali ke dealer mobil milik Sujendi serta untuk diamankan bersama bersama 2 karyawannya yang kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Setelah itu, tim mengamankan Marigan dan Syaiful di dua lokasi yang berbeda di Kota Medan.

Sementara, di Kabupaten Batubara, tim KPK lainnya mengamankan Bupati Batubara beserta supir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati dan diamankan uang tunai senilai Rp96 Juta.

KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terhadap Bupati Batubara

“Uang Rp96 juta tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan Bupati pada tanggal 12 September sebesar Rp100 juta,” tulis KPK dalam akun twitternya, Jumat (15/9).

Setelah itu, tim bergerak mengamankan AGS di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.

Sejumlah pihak yang diamankan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut

Pada pukul 21:40 tim KPK menerbangkan total 8 org (OKA, STR, KHA, SAZ, MAS, MNR, HH dan AGS) ke Jakarta utk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp346 juta yang merupakan bagian darii fee proyek senilai total Rp4,4 miliar,” lanjutnya.

Fee proyek tersebut diduga diterima Bupati Batubara melalui perantara terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

“Status Tersangka ditetapkan kepada OKA (Bupati Batubara), STR (swasta) HH (Kadis PUPR Pemkab Batubara) sebagai penerima. Sedangkan MAS (kontraktor), SAZ (kontraktor) sebagai pemberi suap,” sambungnya.

KPK menyebut, OTT di Kabupaten Batubara itu berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk dan dilanjutkan dengan pengecekan di lapangan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan kpd KPK tentang akan terjadinya transaksi suap,” tutupnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan