Beranda Politik Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022 Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022 - PolitikSelasa, 19 September 2017 16:28 PM Bagikan Gatot berharap rakornas dapat menghasilkan poin-poin penting, sehingga UU Kesitimewaan DIY dan lima perda keistimewaan yang ada benar-benar menjadi pintu masuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta. (Fajar/jpnn)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaRespons Putusan MK, Menteri Abdul Mu’ti Tegaskan Tidak Semua Sekolah Swasta 100 Persen GratisMK Melarang, Pemerintah Wajib Copot Semua Wakil Menteri dari Posisi Komisaris BUMNMahfud MD: MK Membuat Kerumitan HukumNaili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri IndrianiRespons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan BerkelanjutanPutusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat: Membatasi, Bukan Membuka Ruang Penundaan Pemilu LokalPutusan Nomor 135, Rifqi Tuding MK Ambil Alih Tugas Presiden dan DPR untuk Membentuk NormaSoal Putusan MK Terkait Pemilu, Benny K. Harman Sebut Punya Pertanyaan yang Belum Terjawab