Pengedar Pil PCC Pantas Diancam Hukuman Mati

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Beberapa waktu lalu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, gempar setelah sekitar 53 anak dan remaja mendadak mengalami gejala seperti kesurupan dan kejang-kejang serta bertingkah seperti orang gila. Mereka begitu karena menelan pil bertuliskan PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol. Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, perlakuan terhadap anak-anak di Kendari sudah melewati batas, dan pantas dihukum maksimal. "Kekerasan kepada anak termasuk kejahatan luar biasa, dan hemat saya kasus ini memenuhi unsur itu. Saya meminta polisi tidak hanya menjerat pengedar Pil PCC dengan UU Kesehatan saja tetapi juga dengan UU Perlindungan Anak. Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati," jelas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2017). Dalam UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas dinyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun. "Bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, bagi anak yang selamat pil ini berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan," ujar Fahira yang juga ketua umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan